Jl. Raya Cangkiran-Gunungpati, Kota Semarang 50216 +62 815-7515-7704

Macam – macam najis dan cara menghilangkannya

Tiga barang yang mulanya najis bisa menjadi suci

Pertama, arak yang telah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa dicampuri dengan benda lain, baik benda cair atau benda padat. Jika terjadinya cuka tersebut dicampuri dengan benda cair yang lain atau dimasukkan kedalamnya benda padat seperti kerikil, meskipun tidak digerak – gerakan maka cuka yang seperti ini hukumnya masih tetap najis.

Kedua, kulit bangkai baik dari binatang yang dagingnya halal di makan atau yang tidak halal, kulit bangkai seperti ini bisa menjadi suci dengan cara disamak terlebih dahulu.

Rosulullah SAW bersabda:

اِذَادُبِغَ الْاِهَابُ فَقَدْطَهُرَ

“Jika kulit bangkai telah disamak maka kulit tersebut menjadi suci “(HR. Muslim).

Kaifiah atau cara menyamak, yaitu: pertama menghilangkan sisa – sisa daging, lemak dan lendir yang masih menempel pada kulit dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya, meskipun menggunakan barang yang najis seperti kotoran burung dara. Kedua, dibasuh dengan air sampai bersih dan selanjutnya dijemur hingga kering.

Semua kulit bangkai bisa disamak, baik hewan yang dagingnya halal dimakan maupun yang tidak halal, seperti gajah, ular, harimau, buaya dll kecuali bangkai anjing dan babi serta peranakannya. Kulit yang sudah disamak dihukumi suci dan bisa digunakan untuk tas, dompet, sabuk, sepatu, alas sholat atau sajadah dll. Untuk kulit bangkai yang dagingnya halal dimakan tidak boleh dikonsumsi seperti dibuat kerupuk, krecek, lauk pauk dan lain sebagainya. Dan yang ketiga adalah hewan seperti set yang muncul atau berasal dari sesuatu yang najis, meskipun najis mugholladhoh, maka hewan tersebut dihukumi suci.

( Kasyifatus Saja, Fatkhul Mu`in, Minhajul Qowwim, Kifayatul Akhyar, Fiqhul Islam wa Adillatihi, Bidayatul Mujathid, Al Muhadzab, Al Bayan ( Syarah Al Muhadzab ))

Bagikan

Leave a Reply