
Pengertian Najis
Arti najis secara lughoh كُلُّ مُسْتَقْذَرٍ : setiap barang yang menjijikkan, atau اَلْقَذَرَة : kotoran.
Najis menurut istilah syara` ialah: segala kotoran atau barang yang menjijikkan yang menghalangi sahnya sholat yang dikerjakan dalam keadaan tiada keringanan.
Kata النَّجَسُ (najis) adalah kebalikan dari الطَّاهِرُ (suci).
Hukum menghilangkan najis menurut jumhurul fuqoha` kecuali Malikiyyah adalah wajib, berdasarkan Firman Allah : وَ ثِیَابَكَ فَطَهِّرْ “ Dan sucikanlah pakaianmu” ( QS Al Mudatsir : 4 ). Dari Abi Huroiroh RA : ia berkata,”Seorang Arab Badui berdiri dan kencing didalam masjid, orang – orang bangkit dan ingin menghajarnya. Tetapi Rosulullah SAW berkata :
دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سِجْلًامِنْ مَاءٍ أَوْذَنُوْبًا ِمنْ مَاءٍ فَاِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثُوْامُعَسِّرِيْنَ
“Biarkanlah ia, sirami kencingnya dengan satu ember atau satu timba air. Kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit” (HR. Bukhori). Dan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Abi Daud dan At-tirmidzi, yaitu: perintah Nabi untuk membasuh darah haidh yang ada di pakaian.
Dalam ilmu fiqh, najis ditinjau dari segi sifat terbagi menjadi tiga, yaitu: pertama najis mukhoffafah ( najis ringan ), kedua najis mutawasithoh ( najis sedang ) dan ketiga najis mugholladhoh ( najis berat ).
Najis Mukhoffafah
Najis mukhoffafah ialah: air kencingnya bayi laki – laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum kecuali air susu ibu. Cara mensucikan najis ini yaitu: menghilangkan wujudnya najis terlebih dahulu, dan setelah hilang kemudian memercikkan air diatas tempat yang terkena najis secara merata (seluruh tempat yang terkena najis). Jika yang terkena najis adalah kain, maka kain tersebut harus diperas atau dikeringkan terlebih dahulu, kemudian baru diperciki air. Dan membasuh najis mukhoffafah lebih utama daripada memercikkan air.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
“Air kencing bayi perempuan harus dibasuh, sedangkan air kencing bayi laki – laki cukup diperciki air”. (HR. Abu Daud, An-Nasa`i dan Al Hakim).
Najis mukhoffafah wajib dibasuh, jika najis tersebut bercampur dengan cairan lain, karena cairan itu menjadi najis. Perbedaan antara الرَشُّ (memercikkan) dan الغَسْلُ (membasuh) yaitu: jika ar-rosysyu airnya tidak mengalir sedangkan al ghoslu airnya mengalir.
Najis Mutawasitoh
Najis mutawasitoh terbagi menjadi dua bagian. Pertama najis `ainiyah ( عَيْنِيَّة ) yaitu najis yang kelihatan wujudnya, najis ini bisa diketahui dengan ketiga sifatnya, yaitu warna ( لَوْنٌ ) seperti putih, hitam, merah dll, bau ( رِيْحٌ ) dan rasa (طَعْمٌ ) seperti manis dan sebaliknya. Adapun cara mensucikan najis `ainiyah ini ialah: menghilangkan ketiga sifat tersebut (warna, bau dan rasa) terlebih dulu dan selanjutnya dibasuh dengan air. Jika salah satu diantara warna dan bau sulit dihilangkan maka dihukumi suci, namun apabila keduanya berkumpul dalam satu tempat dari najis yang tunggal, maka hukumnya masih tetap najis. Begitu pula rasa yang belum hilang masih dihukumi najis, karena pada umumnya menghilangkan rasa adalah mudah.
Bagian yang kedua dari najis mutawasithoh ialah najis khukmiyah, yaitu najis yang sifat – sifatnya tidak terlihat, seperti air kencing yang sudah kering, dan cara mensucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis, meskipun satu kali aliran.
Barang – barang yang termasuk golongan najis mutawasitoh ialah :
Madzi (مَذِيْ),
yaitu cairan yang tidak kental dan berwarna putih atau kuning yang keluar ketika syahwat (sex) bergejolak dengan gejolak yang tidak begitu kuat. Cairan ini bisa keluar dari laki – laki maupun perempuan, namun cairan ini lebih banyak dikeluarkan oleh perempuan. Dalam persoalan ini, Ali R.A berkata:” Aku adalah laki – laki yang sering kali mengeluarkan madzi ( مَذَّاءً ), kemudian aku menyuruh seseorang untuk menemui Rosulullah SAW dan bertanya. Aku malu untuk bertanya sendiri karena putri beliau, Fatimah adalah istriku. Ketika lelaki itu bertanya, beliau menjawab, “Berwudhulah, cukup kamu cuci dzakarmu” (HR. Bukhori).
Wadi (وَدِيْ)
yaitu cairan kental yang berwarna putih, kotor dan biasanya keluar setelah kencing atau pada waktu membawa beban yang berat. Ibnu Abbas RA, mengatakan,” Mani mewajibkan seseorang untuk mandi, sedangkan madzi dan wadi harus disucikan dengan sempurna”. Dalam redaksi yang lain ia berkata ketika ditanya tentang hukum wadi dan madzi, ”Basuhlah zakar dan kedua buah zakarmu, lalu berwudhulah seperti ketika engkau berwudhu akan melaksanakan sholat”.
Bangkai,
yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Dasar bangkai termasuk najis adalah Firman Allah QS. Al Maidah ayat 3:” Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah, kecuali bangkai ikan dan belalang”. Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Ada dua bangkai dan dua darah yang halal bagi kita, kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan jantung”. Sebagian tubuh binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk dalam kategori bangkai. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi bersabda:”Sesuatu yang dipotong dari tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai”.
Darah
Dasar atau dalil bahwa darah itu najis adalah Firman Allah QS. Al An`am ayat 145:” Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijsun (najis dan basin /kotor)”. Hadits Nabi SAW:” Datang seorang wanita kepada Nabi SAW, ia berkata:” Salah seorang diantara kami pakaiannya terkena darah haidh, apa yang perlu dilakukan? Nabi bersabda:” Hendaknya kamu kerik dan kamu sikat dengan menggunakan air kemudian kamu bilas”. (HR. Bukhori Muslim).
Nanah,
karena ia adalah darah yang warnanya telah berubah menjadi putih. Begitu juga seperti nanah yaitu air luka, air bisul, air koreng jika telah berubah, maka hukumnya najis, dan jika tidak berubah maka air itu suci.
Tinja dan air kencing,
baik yang keluar dari manusia atau hewan secara mutlak (hewan yang dagingnya halal di makan atau tidak). Dasar tinja dan air kencing itu najis adalah : perintah Nabi kepada Amar agar membasuh pakaiannya dari kotoran ( الْغَائِط ) dan dari air kencing. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud RA, ia berkata: ‘Saya datang kepada Nabi dengan membawa dua batu dan tinja ( tletong ) kemudian Nabi mengambil dua batu dan membuang tletong dan Nabi berkata : ini adalah najis (رِكْسٌ )”. Adapun hadits nabi yang memerintahkan orang – orang dari Kabilah Ukal dan Urainah yang tiba di Madinah, dan mereka sakit perut (masuk angin) agar minum air kencing unta adalah untuk berobat (ِللتَّدَاوِى ). Dan berobat dengan barang yang najis adalah boleh ( جَائِزٌ) ketika tidak ada barang yang suci. ( وَالتَّدَاوِى بِالنَّجَسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَاهِرالَّذِى يَقُوْمُ مَقَامَهُ).
Oleh karena itu As-syafi`iyyah dan Khanafiyyah berpendapat bahwa kotoran dan air kencing dari hewan yang dagingnya halal dimakan tetap najis, hanya saja Khanafiyah memasukkan najis ini dalam kategori najis mukhoffafah.
القَيْء (muntah),
meskipun tidak berubah dari keadaan aslinya. Muntah ialah: makanan yang keluar kembali setelah sampai kedalam perut, sekalipun berupa air. Muntah seperti ini hukumnya sama dengan air kencing yaitu najis. Adapun makanan yang muntah kembali sebelum sampai kedalam perut, baik yakin atau dimungkinkan, bukan termasuk benda najis dan bukan pula benda yang terkena najis. Dasar muntah termasuk barang najis ialah perintah Nabi kepada Amar untuk membasuh pakaiannya dari kotoran dan air kencing, juga diperintah untuk membasuh darah dan muntah darinya. Begitu pula najis, yaitu dahak yang keluar dari perut, berbeda dengan dahak yang keluar dari kepala, tenggorokan atau dada, maka ia suci.
Termasuk najis: empedu, air susu binatang yang haram dimakan dagingnya selain air susu manusia.
Air mani adalah suci, berbeda dengan pendapat Imam Malik dan Imam Auza`i, menurut kedua imam ini, mani adalah najis. Dasar mani adalah suci, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Thobroni: dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi ditanya tentang mani yang mengenai pakaian. Nabi berkata :”Hilangkan mani itu dengan cara dikerik, karena ia adalah seperti ludah dan ingus”. Dan hadits lain dari Aisyah. Ia berkata:” saya telah mengerik mani dari pakaian Rosulullah SAW, kemudian Rosulullah SAW sholat dengan mengenakan pakaian tersebut”.
Barang yang memabukkan (كُلُّ مُسْكِرٍ ), seperti arak (خمر), yaitu cairan yang memabukkan yang terbuat dari anggur, dan tuak (نَبِيْذ), yaitu cairan yang memabukkan yang terbuat dari selain anggur. Adapun bahan pemabuk yang tidak berupa cairan, maka tidak termasuk benda najis, seperti pohon ganja dan khasyiyi (بَنْجِ وَالْحَشِيْشِ). Firman Allah QS Al Maidah ayat 90: “Sesungguhnya khomer (minuman keras), berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (رِجْسٌ) dan termasuk perbuatan setan” ( الرِجْسُ عِنْدَالْعَرَبِ النَجَسُ) قَوْلُهُ













